Formulir Permohonan Informasi

Isi formulir di bawah ini secara lengkap dan valid untuk meminta data publik sekolah

Mekanisme & Prosedur Permohonan Informasi

Sesuai dengan PERKI Nomor 1 Tahun 2021 (Pasal 14 ayat 2b dan Pasal 15 ayat 2), berikut tata cara pengelolaan dan rentang waktu pelayanan informasi publik:

  1. Pengajuan & Pencatatan: Pemohon mengisi dan mengirimkan formulir permohonan secara lengkap. Petugas PPID akan mencatat dan memberikan nomor registrasi permohonan.
  2. Pemberitahuan Tertulis (Maks. 10 Hari Kerja): Paling lambat dalam 10 hari kerja sejak permohonan diterima, PPID akan menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai ketersediaan data, status penerimaan/penolakan, serta estimasi biaya (jika ada).
  3. Perpanjangan Waktu (Maks. 7 Hari Kerja): Apabila dokumen memerlukan penelusuran lebih lanjut, PPID dapat memperpanjang waktu penyampaian informasi paling lambat 7 hari kerja dengan alasan tertulis.
  4. Penyerahan Informasi: Dokumen/informasi publik akan diberikan sesuai dengan format yang disepakati setelah proses verifikasi selesai.

Data Diri Pemohon

Rincian Permintaan Informasi

* Catatan: Sesuai UU No.14 Tahun 2008, petugas PPID memiliki waktu paling lambat 10 hari kerja + 7 hari perpanjangan untuk menanggapi permohonan informasi Anda.